TRANSAKSI JUAL BELI SALAM
Transaksi jual beli Salam secara sederhana diartikan sebagai pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayarannya dilakukan di muka. Dalam melakukan transaksi salam harus dipenuhi beberapa rukun diantaranya:
a.
Muslam
(Pembeli)
b.
Muslam
ilaih (Penjual)
c.
Modal
atau uang
d.
Muslam
fiihi (Barang)
e.
Sighat
(Ucapan)
Selain harus memenuhi beberapa rukun, dalam transaksi
salam juga harus dipenuhi beberapa syarat diantara yang paling utama adalah
mengenai modal dan barang. Dalam transaksi salam, barang yang akan diperjual
belikan harus spesifik dan dapat diakui sebagi utang, penyerahan barang
dilakukan dikemudian hari, tempat penyerahan harus ditentukan, barang yang
sudah dibeli oleh muslam (pembeli) tidak boleh ditukarkan atau diganti. Dalam
transaksi ini barang yang sudah dibeli boleh di gantikan asal ada kesepakatan
sebelumnya antara muslam dan muslam ilaih, barang tersebut harus memiliki
spesifik dan kualitas yang sama dengan barang sebelumnya.
Dalam transaksi jual beli salam, dikenal juga dengan
adanya transaksi jual beli salam paralel. Salam paralel diartikan sebagai
transaksi salam dengan dua transaksi yaitu antara muslam dan muslam ilaih
kemudian muslam dan pihak ketiga secara simultan.
Contoh Transaksi
Pak Yoga seorang petani jagung memiliki 3 hektar kebun
jagung, karena kekurangan modal maka pak Yoga berencana untuk mengajukan
pembiayaan kepada koperasi Barokah sebesar Rp. 5.000.000,00. Pembiayaan
tersebut digunakan untuk membeli bibit jagung jenis P12 Rp. 2.000.000,00. Upah pekerja
Rp. 1.500.000,00 dan biaya perawatan sampai panen Rp. 1.500.000. Penghasilan
yang di dapat dari 3 hektar kebun tersebut biasanya berjumlah 5 ton jagung.
Harga jagung jenis P12 di pasar adalah adalah Rp. 2.000,00/kg. Pak Yoga akan
mengantarkan hasil panennya kepada koperasi Barokah setelah 3 bulan.
Setelah
melakukan perhitungan biaya dan lain-lainnya maka pihak koperasi akan membeli
hasil panen jagung pak Yoga sebanyak 2,5 ton (Rp. 5000.000,00 dibagi Rp.
2000,00) yang nantinya akan di jual kembali kepada pedagang jagung di pasar
luar daerah. Setelah malakukan negosiasi, maka koperasi tersebut menjual jagung
tersebut dengan harga Rp. 2.500,00/kg yang berarti total dana yang kembali pada
koperasi Barokah sebesar Rp. 6.250.000. (2,5 ton dikali Rp. 2.500,00). Jika di
hitung secara umum maka koperasi Barokah mendapat margin keuntungan sebesar
25%.
Analisis
Transaksi diatas adalah transaksi salam paralel, dalam transaksi
tersebut dilakukan oleh tiga pihak yaitu, Pak Yoga, koperasi Barokah dan
Pedagang jagung. Pak Yoga bertindak sebagai muslam ilaih (penjual), pihak
Koperasi Barokah sebagai muslam (pembeli) dan pedagang jagung sebagai pihak
ketiga.
Penyerahan
barang yang di perjual belikan dalam transaksi salam diserahkan di kemudian
hari, sedangkan pembayarannya dilakukan di muka. Sebelum melaksanakan
transaksi, muslam dan muslam ilaih harus melakukan akad tentang transaksi tersebut
dan harus memenuhi rukun dan syarat salam seperti yang diterangkan di atas. Keuntungan
yang diperoleh oleh muslam diperoleh dari selisih harga beli dengan harga jual.
Transaksi
salam paralel ini di perbolehkan dengan syarat pelaksanaan transaksi salam
kedua tidak tergantung pada pelaksana akad slam yang pertama. Beberapa ulama
kontemporer memberikan catatan, jika perdagangan atau transaksi salam paralel
dilakukan secara terus-menerus maka dikhawatirkan akan menjurus pada riba.
Kerugian dari transaksi
salam diantaranya, muslam hanya mendapat keuntungan apabila barang yang dikirim
oleh muslam ilaih
dijual ke pihak ketiga dengan harga yang lebih tinggi. Muslam dapat menjual
barang tersebut sebelum jatuh tempo kepada pihak lain dengan cara yang sama (salam)
tapi tidak boleh dikaitkan dengan Salam yang pertama. Apabila dijual
kembali kepada pihak
ketiga dengan harga yang lebih tinggi dikhawatirkan terkena
hukum riba, apabila
muslam ilaih gagal
menyerahkan barang yang diperjual
belikan, maka kewajiban terhadap muslam tidak berubah, artinya
penyerahan barang harus tetap dilakukan, meskipun harus ditunda karena
kegagalan.
Keuntungan dari transaksi
Salam diantaranya sebagai berikut, karena barang yang di perjual belikan
diberikan dikemudian hari, maka ini dapat membantu seseorang yang sedang dalam
kesulitan permodalan. Keuntungan yang di dapat oleh muslam adalah dari selisih
harga pembelian dan penjualan sehingga tidak termasuk dalam riba
Kesimpulan
Transaksi
salam adalah transaksi jual beli dalam ekonomi islam dimana penyerahan barang
dilakukan di kemudian hari sedangkan pembayaran dilakukan dimuka. Dalam
melakukan transaksi ini harus memperhatikan rukun dan syarat-syarat yang harus
dipenuhi. Dalam transaksi salam dikenal adanya transaksi salam paralel yaitu transaksi
salam dengan dua transaksi yaitu antara muslam dan muslam ilaih kemudian muslam
dan pihak ketiga secara simultan.
Keuntungan yang didapat
oleh muslam dalam transaksi ini diperoleh dari selisih harga jual dengan harga
beli. Salam paralel ini mendapat catatan dari beberapa ulama kontemporer karena
apabila dilakukan secara terus menerus maka di kawatirkan akan menjurus pada
praktik riba.
0 komentar:
Posting Komentar