Senin, 04 Maret 2013

TRANSAKSI JUAL BELI SALAM


 TRANSAKSI JUAL BELI SALAM



Transaksi jual beli Salam secara sederhana diartikan sebagai pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayarannya dilakukan di muka. Dalam melakukan transaksi salam harus dipenuhi beberapa rukun diantaranya:
a.    Muslam (Pembeli)
b.    Muslam ilaih (Penjual)
c.    Modal atau uang
d.    Muslam fiihi (Barang)
e.    Sighat (Ucapan)
Selain harus memenuhi beberapa rukun, dalam transaksi salam juga harus dipenuhi beberapa syarat diantara yang paling utama adalah mengenai modal dan barang. Dalam transaksi salam, barang yang akan diperjual belikan harus spesifik dan dapat diakui sebagi utang, penyerahan barang dilakukan dikemudian hari, tempat penyerahan harus ditentukan, barang yang sudah dibeli oleh muslam (pembeli) tidak boleh ditukarkan atau diganti. Dalam transaksi ini barang yang sudah dibeli boleh di gantikan asal ada kesepakatan sebelumnya antara muslam dan muslam ilaih, barang tersebut harus memiliki spesifik dan kualitas yang sama dengan barang sebelumnya.
Dalam transaksi jual beli salam, dikenal juga dengan adanya transaksi jual beli salam paralel. Salam paralel diartikan sebagai transaksi salam dengan dua transaksi yaitu antara muslam dan muslam ilaih kemudian muslam dan pihak ketiga secara simultan.

Contoh Transaksi
            Pak Yoga seorang petani jagung memiliki 3 hektar kebun jagung, karena kekurangan modal maka pak Yoga berencana untuk mengajukan pembiayaan kepada koperasi Barokah sebesar Rp. 5.000.000,00. Pembiayaan tersebut digunakan untuk membeli bibit jagung jenis P12 Rp. 2.000.000,00. Upah pekerja Rp. 1.500.000,00 dan biaya perawatan sampai panen Rp. 1.500.000. Penghasilan yang di dapat dari 3 hektar kebun tersebut biasanya berjumlah 5 ton jagung. Harga jagung jenis P12 di pasar adalah adalah Rp. 2.000,00/kg. Pak Yoga akan mengantarkan hasil panennya kepada koperasi Barokah setelah 3 bulan.
            Setelah melakukan perhitungan biaya dan lain-lainnya maka pihak koperasi akan membeli hasil panen jagung pak Yoga sebanyak 2,5 ton (Rp. 5000.000,00 dibagi Rp. 2000,00) yang nantinya akan di jual kembali kepada pedagang jagung di pasar luar daerah. Setelah malakukan negosiasi, maka koperasi tersebut menjual jagung tersebut dengan harga Rp. 2.500,00/kg yang berarti total dana yang kembali pada koperasi Barokah sebesar Rp. 6.250.000. (2,5 ton dikali Rp. 2.500,00). Jika di hitung secara umum maka koperasi Barokah mendapat margin keuntungan sebesar 25%.

Analisis
            Transaksi diatas adalah transaksi salam paralel, dalam transaksi tersebut dilakukan oleh tiga pihak yaitu, Pak Yoga, koperasi Barokah dan Pedagang jagung. Pak Yoga bertindak sebagai muslam ilaih (penjual), pihak Koperasi Barokah sebagai muslam (pembeli) dan pedagang jagung sebagai pihak ketiga.
            Penyerahan barang yang di perjual belikan dalam transaksi salam diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayarannya dilakukan di muka. Sebelum melaksanakan transaksi, muslam dan muslam ilaih harus melakukan akad tentang transaksi tersebut dan harus memenuhi rukun dan syarat salam seperti yang diterangkan di atas. Keuntungan yang diperoleh oleh muslam diperoleh dari selisih harga beli dengan harga jual.
            Transaksi salam paralel ini di perbolehkan dengan syarat pelaksanaan transaksi salam kedua tidak tergantung pada pelaksana akad slam yang pertama. Beberapa ulama kontemporer memberikan catatan, jika perdagangan atau transaksi salam paralel dilakukan secara terus-menerus maka dikhawatirkan akan menjurus pada riba.
Kerugian dari transaksi salam diantaranya, muslam hanya mendapat keuntungan apabila barang yang dikirim oleh muslam ilaih dijual ke pihak ketiga dengan harga yang lebih tinggi. Muslam dapat menjual barang tersebut sebelum jatuh tempo kepada pihak lain dengan cara yang sama (salam) tapi tidak boleh dikaitkan dengan Salam yang pertama. Apabila dijual kembali kepada pihak ketiga dengan harga yang lebih tinggi dikhawatirkan terkena hukum riba, apabila muslam ilaih gagal menyerahkan barang yang diperjual belikan, maka kewajiban terhadap muslam tidak berubah, artinya penyerahan barang harus tetap dilakukan, meskipun harus ditunda karena kegagalan.
Keuntungan dari transaksi Salam diantaranya sebagai berikut, karena barang yang di perjual belikan diberikan dikemudian hari, maka ini dapat membantu seseorang yang sedang dalam kesulitan permodalan. Keuntungan yang di dapat oleh muslam adalah dari selisih harga pembelian dan penjualan sehingga tidak termasuk dalam riba
Kesimpulan
            Transaksi salam adalah transaksi jual beli dalam ekonomi islam dimana penyerahan barang dilakukan di kemudian hari sedangkan pembayaran dilakukan dimuka. Dalam melakukan transaksi ini harus memperhatikan rukun dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Dalam transaksi salam dikenal adanya transaksi salam paralel yaitu transaksi salam dengan dua transaksi yaitu antara muslam dan muslam ilaih kemudian muslam dan pihak ketiga secara simultan.
Keuntungan yang didapat oleh muslam dalam transaksi ini diperoleh dari selisih harga jual dengan harga beli. Salam paralel ini mendapat catatan dari beberapa ulama kontemporer karena apabila dilakukan secara terus menerus maka di kawatirkan akan menjurus pada praktik riba.

0 komentar:

Posting Komentar