Senin, 04 Maret 2013

TRANSAKSI JUAL BELI SALAM


 TRANSAKSI JUAL BELI SALAM



Transaksi jual beli Salam secara sederhana diartikan sebagai pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayarannya dilakukan di muka. Dalam melakukan transaksi salam harus dipenuhi beberapa rukun diantaranya:
a.    Muslam (Pembeli)
b.    Muslam ilaih (Penjual)
c.    Modal atau uang
d.    Muslam fiihi (Barang)
e.    Sighat (Ucapan)
Selain harus memenuhi beberapa rukun, dalam transaksi salam juga harus dipenuhi beberapa syarat diantara yang paling utama adalah mengenai modal dan barang. Dalam transaksi salam, barang yang akan diperjual belikan harus spesifik dan dapat diakui sebagi utang, penyerahan barang dilakukan dikemudian hari, tempat penyerahan harus ditentukan, barang yang sudah dibeli oleh muslam (pembeli) tidak boleh ditukarkan atau diganti. Dalam transaksi ini barang yang sudah dibeli boleh di gantikan asal ada kesepakatan sebelumnya antara muslam dan muslam ilaih, barang tersebut harus memiliki spesifik dan kualitas yang sama dengan barang sebelumnya.
Dalam transaksi jual beli salam, dikenal juga dengan adanya transaksi jual beli salam paralel. Salam paralel diartikan sebagai transaksi salam dengan dua transaksi yaitu antara muslam dan muslam ilaih kemudian muslam dan pihak ketiga secara simultan.

Contoh Transaksi
            Pak Yoga seorang petani jagung memiliki 3 hektar kebun jagung, karena kekurangan modal maka pak Yoga berencana untuk mengajukan pembiayaan kepada koperasi Barokah sebesar Rp. 5.000.000,00. Pembiayaan tersebut digunakan untuk membeli bibit jagung jenis P12 Rp. 2.000.000,00. Upah pekerja Rp. 1.500.000,00 dan biaya perawatan sampai panen Rp. 1.500.000. Penghasilan yang di dapat dari 3 hektar kebun tersebut biasanya berjumlah 5 ton jagung. Harga jagung jenis P12 di pasar adalah adalah Rp. 2.000,00/kg. Pak Yoga akan mengantarkan hasil panennya kepada koperasi Barokah setelah 3 bulan.
            Setelah melakukan perhitungan biaya dan lain-lainnya maka pihak koperasi akan membeli hasil panen jagung pak Yoga sebanyak 2,5 ton (Rp. 5000.000,00 dibagi Rp. 2000,00) yang nantinya akan di jual kembali kepada pedagang jagung di pasar luar daerah. Setelah malakukan negosiasi, maka koperasi tersebut menjual jagung tersebut dengan harga Rp. 2.500,00/kg yang berarti total dana yang kembali pada koperasi Barokah sebesar Rp. 6.250.000. (2,5 ton dikali Rp. 2.500,00). Jika di hitung secara umum maka koperasi Barokah mendapat margin keuntungan sebesar 25%.

Analisis
            Transaksi diatas adalah transaksi salam paralel, dalam transaksi tersebut dilakukan oleh tiga pihak yaitu, Pak Yoga, koperasi Barokah dan Pedagang jagung. Pak Yoga bertindak sebagai muslam ilaih (penjual), pihak Koperasi Barokah sebagai muslam (pembeli) dan pedagang jagung sebagai pihak ketiga.
            Penyerahan barang yang di perjual belikan dalam transaksi salam diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayarannya dilakukan di muka. Sebelum melaksanakan transaksi, muslam dan muslam ilaih harus melakukan akad tentang transaksi tersebut dan harus memenuhi rukun dan syarat salam seperti yang diterangkan di atas. Keuntungan yang diperoleh oleh muslam diperoleh dari selisih harga beli dengan harga jual.
            Transaksi salam paralel ini di perbolehkan dengan syarat pelaksanaan transaksi salam kedua tidak tergantung pada pelaksana akad slam yang pertama. Beberapa ulama kontemporer memberikan catatan, jika perdagangan atau transaksi salam paralel dilakukan secara terus-menerus maka dikhawatirkan akan menjurus pada riba.
Kerugian dari transaksi salam diantaranya, muslam hanya mendapat keuntungan apabila barang yang dikirim oleh muslam ilaih dijual ke pihak ketiga dengan harga yang lebih tinggi. Muslam dapat menjual barang tersebut sebelum jatuh tempo kepada pihak lain dengan cara yang sama (salam) tapi tidak boleh dikaitkan dengan Salam yang pertama. Apabila dijual kembali kepada pihak ketiga dengan harga yang lebih tinggi dikhawatirkan terkena hukum riba, apabila muslam ilaih gagal menyerahkan barang yang diperjual belikan, maka kewajiban terhadap muslam tidak berubah, artinya penyerahan barang harus tetap dilakukan, meskipun harus ditunda karena kegagalan.
Keuntungan dari transaksi Salam diantaranya sebagai berikut, karena barang yang di perjual belikan diberikan dikemudian hari, maka ini dapat membantu seseorang yang sedang dalam kesulitan permodalan. Keuntungan yang di dapat oleh muslam adalah dari selisih harga pembelian dan penjualan sehingga tidak termasuk dalam riba
Kesimpulan
            Transaksi salam adalah transaksi jual beli dalam ekonomi islam dimana penyerahan barang dilakukan di kemudian hari sedangkan pembayaran dilakukan dimuka. Dalam melakukan transaksi ini harus memperhatikan rukun dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Dalam transaksi salam dikenal adanya transaksi salam paralel yaitu transaksi salam dengan dua transaksi yaitu antara muslam dan muslam ilaih kemudian muslam dan pihak ketiga secara simultan.
Keuntungan yang didapat oleh muslam dalam transaksi ini diperoleh dari selisih harga jual dengan harga beli. Salam paralel ini mendapat catatan dari beberapa ulama kontemporer karena apabila dilakukan secara terus menerus maka di kawatirkan akan menjurus pada praktik riba.

Design LPJ


Minggu, 03 Maret 2013

Analisis Perdagangan Indonesia-China Setelah Pemberlakuan CAFTA

       I.         
Adanya globalisasi menyebabkan perekonomian suatu Negara dengan Negara lainnya menjadi saling berhubungan. Hubungan tersebut menyebabkan adanya perdagangan internasional antara satu Negara dengan Negara lain. Perdagangan internasional secara sederhana didefinisikan sebagai proses tukar menukar barang dan atau jasa dari suatu Negara ke Negara lainnya. Perdagangan internasional dapat terjadi karena adanya perbedaan sumber daya antar Negara, untuk memenuhi kebutuhan yang tidak tersedia di suatu Negara, dan untuk menambah pendapatan Negara.
China-ASEAN Free Trade (CAFTA) merupakan kesepakatan antara negara China dengan negara-negara anggota ASEAN untuk mewujudkan perdagangan bebas dengan menghilangkan atau mengurangi hambatan-hambatan perdagangan barang baik tarif ataupun non-tarif, peningkatan akses pasar jasa, peraturan dan ketentuan investasi, sekaligus peningkatan aspek kerjasama ekonomi untuk mendorong hubungan perekonomian para anggota CAFTA dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Cina dan ASEAN. Indonesia adalah salah satu Negara ASEAN yang ikut tergabung dan menyepakati kesepakatan tersebut.
 Jika kita menganalisis perdagangan antara Indonesia dan China sebelum diberlakukannya CAFTA, kita bisa lihat bahwa produk-produk China banyak beredar di pasar Indonesia dan neraca perdagangan Indonesia-China pun mengalami defisit. Apalagi setelah diberlakukannya CAFTA produk-produk China akan terbebas dari bea masuk sehingga akan mudah beredar di Indonesia dan membanjiri pasar Indonesia serta akan menyebabkan semakin terpuruklah neraca perdagangan Indonesia-China. Perdagangan antara Indonesia-China sangat menarik untuk di analisis, apalagi setelah diberlakukannya CAFTA. Oleh sebab itu, maka penulis tertarik untuk membahas masalah ini dan mengambil judul “Analisis Perdagangan Indonesia-China Setelah Pemberlakukannya CAFTA”

    II. 
Apabila kita menganalisis neraca perdagangan Indonesia-China yang bersumber dari data Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, maka kita bisa melihat bahwa sebelum diberlakukannya CAFTA yaitu dari tahun 2006 sampai 2009 neraca perdagangan Indonesia hanya mengalami surplus pada tahun 2006 dan 2007 sebesar US1.706.676,2 dan US1.117.635,6. Sedangkan tahun 2008 dan 2009 neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit sebesar US3.610.665,2 dan US2.502.843,2.
Setelah diberlakukannya CAFTA yaitu pada januari tahun 2010, neraca perdagangan Indonesia semakin terpuruk dan terus mengalami defisit. Tahun 2010 sampai 2012 (bulan Juni), neraca perdagangan Indonesia-China defisit sebesar US4,731.607,1, US3.271.182,4, dan US3.843.665,6. Disatu sisi pemberlakuan CAFTA memang mendongkrak ekspor Indonesia ke China. Namun disisi lain, besarnya jumlah ekspor Indonesia ke China lebih sedikit dibandingkan jumlah impor yang dilakukan China ke Indonesia. Produk unggulan yang di impor China ke Indonesia diantaranya produk elektronik, produk barang kimia, barang-barang manufaktur serta mesin dan peralatan transportasi. Sedangkan produk yang menjadi unggulan Indonesia yang di ekspor ke China diantaranya bahan bakar mineral dan pelumas, minyak hewani dan tumbuhan. Produk unggulan China merupakan produk yang mudah untuk diperbaharui, sedangkan produk yang menjadi unggulan ekspor Indonesia adalah produk-produk primer yang sulit untuk diperbaharui. Hal itulah yang menyebabkan neraca perdagangan Indonesia-China mengalami defisit.
Selain itu, ada beberapa keunggulan produk-produk China sehingga dapat bersaing di pasar global khususnya jika dibandingkan dengan produk domestik Indonesia di pasar indonesia yaitu antara lain, pertama similarity index produk China dari tahun 1998-2008 terus meningkat. Kedua, gap produktivitas tenaga kerja Indonesia dengan China semakin lebar. Ketiga, pemerintah China memiliki plan action yang jelas untuk menata sector industrinya. Keempat, pemerintah China memiliki komitmen yang kuat dalam menciptakan lingkungan yang pro bisnis. Kelima, otoritas moneter China mampu mendorong perbankan untuk memberikan bunga kredit yang ringan.

 III.            
Perdagangan antara Indonesia-China dari sebelum diberlakukannya CAFTA memang sudah terlihat tidak menguntungkan pihak Indonesia. Ini dikarenakan produk Indonesia kurang memiliki daya saing jika dibandingkan dengan produk china. Hal tersebut ditambah dengan produk ekspor unggulan Indonesia ke China merupakan produk primer yang sulit dan membutuhkan waktu yang lama untuk diperbaharui. Berbanding terbalik dengan Indonesia, produk unggulan ekspor China ke Indonesia merupakan produk yang mudah untuk diperbaharui dan memiliki harga yang relative murah. Sehingga menyebabkan produk domestic Indonesia kalah bersaing dengan produk China di rumahnya sendiri dan ini berimbas pada defisitnya neraca perdagangan Indonesia-China, apa lagi setelah pemberlakuan CAFTA. Oleh sebab itu, diperlukan komitmen yang kuat baik dari pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas produk Indonesia agar memiliki daya saing di pasar global khususnya China. 

Referensi:
Muslikhati dan David, Kaluge. (2010). Jurnal Ekonomi Pembangunan Vol 8 No. 2 Desember 2010.